Perbuatan seorang ayah kandung ini sudah melebihi batas MH ( 37 ), dia sudah berulang kasih memperkosa putrinya dan membarter putri kandungnya dengan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah pelaku di tangkap oleh tim gabungan PPA dan PIDUM yang di pimpin oleh Aiptu OMI pelaku berhasil di tangkap di rumahnya di Lorong Seroja, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari sabtu pukul 14.00
Pelaku yang sudah memperkosa putrinya yang berumur 12 tahun bersifat cuek dan merasa tidak bersalah karena telah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri, sebelum memperkosa anak kandungnya tersangka terlebih dahulu mencekoki anaknya dengan obat bius, dan memperdagangkan anaknya untuk membeli narkoba.
Tersangka menjalani pemeriksaan intensif, tersangka yang sudah sering keluar masuk BUI ini akan masuk dalam jangka waktu yang lama, Seperti diatur Pasal Pasal 81. 82 dan 83 Undang –Undang UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa palaian dalam milik korban.
Kasus ini terungkap setelah pelaku di tangkap oleh tim gabungan PPA dan PIDUM yang di pimpin oleh Aiptu OMI pelaku berhasil di tangkap di rumahnya di Lorong Seroja, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada hari sabtu pukul 14.00
Pelaku yang sudah memperkosa putrinya yang berumur 12 tahun bersifat cuek dan merasa tidak bersalah karena telah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri, sebelum memperkosa anak kandungnya tersangka terlebih dahulu mencekoki anaknya dengan obat bius, dan memperdagangkan anaknya untuk membeli narkoba.
Tersangka menjalani pemeriksaan intensif, tersangka yang sudah sering keluar masuk BUI ini akan masuk dalam jangka waktu yang lama, Seperti diatur Pasal Pasal 81. 82 dan 83 Undang –Undang UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa palaian dalam milik korban.